Pemerintah Kabupaten Way Kanan Diduga Langgar Peraturan Sendiri

    Pemerintah Kabupaten Way Kanan Diduga Langgar Peraturan Sendiri

    WAY KANAN - Pemerintah Kabupaten Way Kanan diduga melanggar Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Setdakab Way Kanan. Rabu [29/05/2024]

    Dugaan ini mencuat saat terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung antara masyarakat Way Kanan yang diwakili oleh Yoyon Muchtar dan Ridwan Maulana, dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Sengketa yang mengacu pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah bergulir selama empat kali persidangan. Dalam persidangan tersebut, Pemkab Way Kanan justru mengutus Kabag Hukum untuk menghadapi masyarakat yang menjalankan amanat peraturan bupati yang dibuat oleh pemerintah daerah itu sendiri.

    Yoyon Muchtar menyatakan bahwa tindakan Pemkab Way Kanan memberikan contoh buruk dengan mengutus Kabag Hukum untuk menghadapi masyarakat yang berupaya menjalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

    "Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemkab Way Kanan dalam menyikapi surat kami yang saat ini berada dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Surat yang kami ajukan telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, namun justru pihak pemerintah kabupaten yang menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan tersebut, " ujar Yoyon.

    "Selain itu, kami menduga adanya kegagalan dalam peningkatan SDM ASN di Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dengan hadirnya Kabag Hukum Pemda Way Kanan sebagai kuasa dari SKPD terkait, kami mempertanyakan fungsi dan keabsahan peraturan bupati yang dibuat oleh pemerintah kabupaten melalui kajian Bagian Hukum Pemkab Way Kanan, " lanjut Yoyon.

    "Karena itu, kami bersama tim dan personil legal dari Maestro Media Group akan menentukan langkah-langkah hukum terkait peraturan bupati tersebut dan masalah yang kami temukan baik sebagai masyarakat Kabupaten Way Kanan maupun sebagai jurnalis yang menjadi profesi kami, " tutup Yoyon. [TIM]






    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    GRIB JAYA Perkuat Sinergi dengan Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Mesuji, Kunjungi Keluarga Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Pilkada Mesuji 2024, Peluang untuk Perubahan atau Sekadar Persaingan Politik?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags